Rasulullah SAW pernah ditanya orang.
“Ya Rasulullah saya ini mau masuk islam”, “Tapi saya punya penyakit menipu”, “Apa boleh saya Sholat, Zakat, Tapi masih penyakit menipu?”
Jawabnya Nabi SAW
“Tidak Masalah, kamu yang terpenting sholat.”
Setelah orang itu pergi, Ibnu Abbas protes.
“Ya Rasulullah, apakah engkau menghalalkan menipu?”
“Tidak, menipu tidak halal” ( Nabi SAW )
“Nanti kalau sering sholat akan jijik-jijik sendiri sama menipu ( Nabi SAW )
Berarti ketika Nabi tidak mengharamkan menipu, ini bukan Hukum sebenarnya, tetapi hukum tahapan,
Ini yang paling sulit di Bab Fidhud dakwah, ada Hukum tidak benenarnya, tapi Hukum tahapan,
Misal saya ketemu anak jakarta Mondok di pondokku misalnya.
Anak perempuan kebiasaannya bercelana pendek.
Saya suruh pakai jibab langsung itu sulit.
Kira-kira tak suruh,
“Yasudah nak pakai celana panjang, sudah lebih baik dari pada celana pendek,”
Dihati saya Jilbab menyusul kan gitu,
Bukan menganggap bercelana Hukum sebenarnya, tapi Hukum tahapan.